Persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak di Kabupaten Banjarnegara mencakup Layanan Pencatatan Kelahiran - Dindukcapil Banjarnegara :
1. Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran
2. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua (dilampirkan yang asli)
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi orang tua (nama anak akan langsung dimasukkan ke dalam KK)
4. Fotokopi KTP-el (e-KTP) kedua orang tua Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kelahiran